Skip to main content

Soal Latihan PPh Pemotongan Pemungutan

Soal I
1.
B – S
Badan usaha yang memproduksi emas batangan dikenai PPh Pasal 22 atas pembelian emas dari dalam negeri.
2.
B – S
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas barang mewah dilakukan apabila PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang terutang tanpa melalui SKB PPh.
3.
B – S
Saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah saat dibayarkan penghasilan, disediakan untuk dibayarkan penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa.
4.
B – S
Tarif PPh Pasal 23 adalah 15 % dari jumlah bruto atas deviden, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan sehubungan dengan kegiatan. Dalam hal tidak memiliki NPWP dikenai tarif 20% lebih tinggi.
5.
B – S
Hadiah undian yang diterima oleh WPLN dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 25% dari jumlah bruto.
6.
B – S
Tarif pajak 20% dari jumlah bruto tidak dikenakan terhadap bunga tabungan sepanjang jumlah tabungan tersebut tidak melebihi Rp7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang terpecah-pecah.
7.
B – S
Pajak atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi perusahaan penerbangan dalam negeri adalah sebesar 1,8% dari peredaran bruto dan bukan merupakan kredit pajak.
8.
B – S
Penyetoran PPh pasal 15 yang dipotong oleh pemotong pajak wajib disetorkan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak.
9.
B – S
Branch profit tax adalah penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, terutang PPh sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali ke Indonesia.
10.
B – S
Apabila terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tapi WPLN tidak dapat menunjukkan Surat Ketarangan Domisili, tarif pajak yang dikenakan tetap sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima dari Indonesia.






Soal II


1.      PPh pasal 22 merupakan pajak yang dipungut atas, kecuali …
a.       Aktivitas pembayaran atas penyerahan barang bagi institusi pemerintah
b.      Aktivitas impor barang
c.       Aktivitas penjualan atau pembelian barang di industri tertentu
d.      Aktivitas penjualan barang mewah
2.      Pemungut, penyetor, dan pelapor PPh pasal 22 atas aktivitas impor adalah …
a.       Bank devisa dan DJBC
b.      Bendahara pemerintah
c.       Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
d.      Produsen atau importer
3.      Tarif PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam sebesar ..
a.       1,5% dari harga jual
b.      1,5 % dari nilai ekspor
c.       1,5% dari harga pembelian
d.      2,5 % dari nilai ekspor
4.      Penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 adalah penghasilan yang berasal dari …
a.       Modal, jasa, dan ekspor
b.      Bunga, hadiah, dan impor
c.       Modal, jasa, dan penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21
d.      Penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21, modal, dan hadiah
5.      Tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dikenakan terhadap imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21, yang termasuk jasa lain adalah …
a.       Jasa penilai, jasa aktuaris, dan jasa teknik
b.      Jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konstruksi
c.       Jasa akuntansi, jasa hukum, dan jasa manajeman
d.      Jasa arsitektur, jasa perancang, dan jasa penilai
6.      Yang tidak termasuk pemotong PPh pasal 23 adalah …
a.       Badan pemerintah
b.      Bentuk usaha tetap
c.       Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong
d.      Bendahara pemerintah
7.      PPh Pasal 4 ayat (2) setor sendiri harus disetorkan …
a.       Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
b.      Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
c.       Paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
d.      Paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir
8.      Tarif PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebesar …
a.       0,1 % dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan /atau bangunan
b.      10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanag dan/atau bangunan
c.       0,1% dari jumlah neto  nilai persewaan tanag dan/atau bangunan
d.      10% dari jumlah neto nilai persewaan tanag dan/atau bangunan
9.       Subjek pajak usaha jasa konstruksi adalah orang pribadi, WP badan, atau BUT yang bergerak di bidang jasa …
a.       Perencanaan konstruksi, pembuatan konstruksi, penelitian konstruksi
b.      Perencanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, penyediaan konstruksi
c.       Perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi
d.      Pembuatan konstruksi, pelaksanaan kontruksi, pengawasan konstruksi
10.   Norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1)  atau ayat (3) ditetapkan oleh …
a.       Menteri Keuangan
b.      Direktur Jenderal Pajak
c.       Presiden
d.      Kepala Kantor
11.   Tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir untuk …
a.       PPh Pasal 15 dipotong oleh pemotong pajak
b.      PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak
c.       PPh Pasal 15 yang harus dipungut
d.      PPh Pasal 15 yang harus dipungut sendiri
12.   CV Megah ( memiliki NPWP) membayar kepada PT Penjelajah Samudera yang merupakan perusahaan pelayaran sebesar Rp20.000.000,00 atas sewa kapal. PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh CV Megah adalah …
a.       1,2%  x Rp20.000.000,00
b.      2,64% x Rp20.000.000,00
c.       1,8% x Rp20.000.000,00
d.      2,4% x Rp20.000.000,00
13.  Badan pemerintah harus memungut pajak sebesar 20% dari jumlah penghasilan yang dibayarkan ketika …
a.       Melakukan pembayaran kepada WPLN termasuk BUT di Indonesia
b.      Melakukan pembayaran kepada WPLN selain BUT di Indonesia
c.       Melakukan pembayaran kepada BUT di Indonesia
d.      Melakukan pembayaran kepada WPDN dan BUT di Indonesia
14.   Seorang atlet luar negeri mengikuti perlomban di Indonesia dan berhasil menjadi juara. Tarif PPh pasal 26 sebesar 20% sedangkan tarif sesuai P3B adalah sebesar 15%. Atlet tersebut memiliki SKD yang dibuat oleh notaris dari negara asalnya. Jika hadiah yang diterima sebesar Rp15.000.000,00, pajak yang harus dipotong adalah sebesar …
a.       Rp3.000.000,00
b.      Rp2.250.000,00
c.       Rp1.500.000,00
d.      Rp750.000,00
15.  Dalam hal terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda maka tarif pajak yang dikenakan terhadap  penghasilan yang diterima WPLN adalah sebesar …
a.       20% dengan menyerahkan SKD
b.      Sesuai dengan P3B tanpa menyerahkan SKD
c.       Sesuai dengan P3B dengan menyerahkan SKD
d.      Kurang dari 20% dengan menyerahkan SKD

untuk kunci jawaban menyusul yaaa... soal ini dibuat pada bulan Juni 2017 bila dikemudian hari ada perubahan peraturan ikuti peraturan terbaru...

Comments

Popular posts from this blog

Cerpen Pertamaku

Ini adalah cerpen pertama saya. Cerpen untuk tugas pelajaran Bahasa Indonesia ketika saya duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah.  :-) KAKAKKU SAYANG             Siang hari yang terik, aku duduk di teras. Seperti biasa, aku menunggu kakakku, Kak Raisa. Jam-jam segini biasanya Kak Raisa sudah pulang. Saat kakak pergi aku selalu merindukannya, entah mengapa demikian. Padahal kakakku hanya pergi ke sekolah. Lima belas menit kemudian, ku lihat Kak Raisa datang. Kemudain ku ikuti Kak Raisa masuk rumah.             “Kakak makan dulu ya! Pasti kakak lapar, kan? Tadi Rere sudah buatin nasi goreng kesukaan kakak.”             “Iya adikku sayang, kakak ganti baju dulu ya. Lalu nanti kita makan siang bareng” Jawab Raisa.             “Iya kak.” Jawabku patuh ...

Tuladha Serat Pribadi | CONTOH SURAT PRIBADI BAHASA JAWA

Sumber gambar :  Pinterest Berikut ini adalah contoh surat pribadi dalam bahasa Jawa. tentu saja tulisan ini belum sempurna, saya tunggu kritik dan sarannya.  Kulon Progo, 04 Mei 2015 Bapak saha Ibu Wonteng ing Solo             Sembah sungkem pangabekti,             Lumantar serat punika, kula ngaturi uninga bilih kawontenan kula ing mriki tansah ginanjar wilujeng nir ing sambikala. Menggah panyuwunan kula dhumateng Gusti Allah SWT, mugi-mugi kawontenanipun Bapak saha Ibu ugi mekaten. Amin             Bapak saha Ibu ingkang kula bekteni, lumantar serat punika kula badhe caos kabar bilih kala wingi kula Juara II Lomba Cerkak se-Kabupaten Kulon Progo. Saha Insya Allah kula badhe wangsul dateng Solo benjang wulan Desember. Nyuwun pangestunipun mugi-mugi sedaya dipun paringi kalancaran.   ...

Sepotong Pelangi

Haii semua, apa kabar? Semoga semuanya dalam keadaan sehat tak kurang suatu apapun. Hmm inilah blogku, blog Sepotong Pelangi. Hidup itu seperti sepotong pelangi. Benar, kan? dan aku adalah sepotong kecil pelangi kehidupan. Hidup yang penuh warna, penuh suka dan penuh duka. Aku tidak tahu akan berwarna apa esok hari. Mungkin berwarna biru dan bisa juga berwarna kuning. Pelangi, konon memiliki tujuh warna. merah, jingga, kuning, hijau, biru, nila dan ungu. Setiap warna memiliki kisah dan jalan yang berbeda. Sama seperti manusia. Setiap manusia memiliki kisah dan jalan hidup yang berbeda. Sebuah warna dapat tercampur dengan warna yang lain, misalnya biru bertemu kuning. Maka ia akan berubah menjadi hijau. Tak jauh berbeda dengan manusia. Seorang manusia ketika bertemu dengan orang lain, bisa juga ia berubah. Berubah sifatnya, berubah karakternya dan bisa pula berubah penampilannya. Dan inilah aku, sepotong pelangi yang berkeinginan menjadi  pelangi utuh. Menebarkan keindahan di se...